News: 50 Persen Asuransi Syariah Coba Terapkan PSAK 108

JAKARTA — Baru sekitar 50 persen perasuransian syariah yang mencoba menyusun laporan keuangan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 108 untuk akuntansi transaksi asuransi syariah. Hal ini terkait laporan keuangan perasuransian pada Maret 2010 harus mengikuti laporan PSAK yang baru. Demikian disampaikan Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK, Isa Rachmatawarta. Ia mendorong industri asuransi dan reasuransi syariah untuk memperhatikan akan diterapkannya PSAK 108 tahun depan. Continue reading